Sunday, September 10, 2017

Bukti Audit Vs Alat Bukti (KUHAP)

5 W dan 1 H
Ada yang bertanya.... kenapa kau terima permintaan bantuan audit dari penyidik sementara bukti yang disodorkan hanya BAP. Berarti itu baru ada satu alat bukti. Seharusnya minimal ada 2 alat bukti supaya kasus dapat dilanjutkan ke penyidikan dan selanjutnya pengadilan.
Awalnya bingung pula awak menjawab pertanyaan Bapak ini. Sepertinya betul juga pendapatnya. Sementara tim sudah selese bekerja, laporan sudah jadi.
Diskusi cukup lama.... akhirnya diujung pembicaraan kita sepakat untuk lebih teliti dalam menerima permintaan bantuan audit..... sambil mencari referensi yang tepat untuk menjawab pertanyaan Bapak itu.
Hasil pencarian file peraturan dan materi diklat, ditemukan lah.....
Bagi auditor berlaku peraturan tentang disiplin ilmu audit. Sesuai PPBI tentang kecukupan informasi agar dapat dilakukan bantuan audit investigasi adalah terpenuhi unsur 5 W dan 1 H.
Dalam kondisi tertentu minimal ada 3 huruf W; What Where dan When. Sementara audit PKKN dapat diberikan jika penyimpangannya sudah jelas, nilai kerugian negara dapat diperkiraka, diperoleh bukti yang kompeten, relevan dan cukup, dan tidak sedang tangani oleh auditor lain. Demikian SOP penugasan AI.
Sementara hakim di pengadilan membutuhkan 2 alat bukti dari 5 yang ada sesuai KUHAP 184, yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Menurut penyidik kasus ini telah diperoleh 2 alat bukti, yaitu Keterangan Saksi dan Petunjuk. Petunjuk adalah kesesuai informasi antara alat bukti (beberapa saksi, atau barang bukti).
Nyata berbeda bukti menurut auditor dan alat bukti menurut hukum.
#Mudah-mudahan bisa menjadi pencerahan
#buktiaudit
#alatbukti